Virus Corona
Lindungi Tenaga Medis dan Relawan Covid-19, Dewas-Direksi & 6.100 Pegawai BPJamsostek Donasikan Gaji
jajaran Dewas, Direksi dan 6.100 karyawan BPJamsostek donasikan gaji demi lindungi tenaga medis dan relawan Covid-19
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus meluas, walaupun di sisi lain pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan angka peningkatan.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya, dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Corona Covid-19, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
Untuk mendukung para relawan, BPJAMSOSTEK telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.
Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis," ujar terang Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com, Selasa (14/4/2020).
Menurut Naufal Mahfudz, potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD.
"Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," jelasnya.
Naufal menambahkan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB.
Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," katanya.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.