Taktik Busuk Paman di Madura Nodai Keponakannya, Pakai Becak untuk Kelabui, Korban Sampai Meronta
Inilah taktik busuk seorang paman di Madura yang nodai keponakannya. Becak jadi sarana.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Taktik busuk paman di Madura nodai keponakannya terbongkar.
Polres Pamekasan, terpaksa menangkap dan meminta keterangan terhadap S (45), warga Dusun Timur Desa Bettet, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (9), yang masih keponakan sepupu sendiri, Senin (13/4/2020), sekitar pukul 22.00.
Tersangka S, yang sudah punya istri dan dua anak ini, dilaporkan orang tua korban ke Polres Pamekasan, setelah tersangka kepergok warga memaksa korban, yang masih duduk di bangku kelas III SD, agar menuruti kemauan tersangka untuk memuaskan nafsunya, di JalanPengadilan, Pamekasan, sisi timur kantor PDAM Pamekasan.
• 10 Anak Punk Diciduk Polisi di Tol Lawang, Ada 1 Huruf yang Dilingkari Jadi Petunjuk, Anarko?
Menurut penuturan sejumlah saksi di lokasoi kejadian, sebelumnya korban diajak tersangka S, penarik becak untuk jalan-jalan keliling kota, pukul 19.00 WIB.
Sebab selain korban masih keponakan, rumah tersangka dengan korban kebetulan saatu kampung dan orang tua korban mengizinkan tersangka diajak jalan-jalan.
Tidak ada kejelasan, korban diajak keliling ke mana saja dengan tersangka. Namun setelah putar-putar sekitar pukul 22.00, tersangka berhenti di Jalan Pengadilan dan mengaku kepada korban istirahat sebentar.
Walau saat itu korban merengek minta pulang, namun tersangka seolah tidak mendengarkan.
Pada saat itu tersangka meminta korban untuk melakukan perbuatan pelecehan.
Kala itu korban tidak mau dan meronta, tapi tersangka memaksa hingga suara keributan antara tersangka dengan korban itu didengar warga sekitar dan mendatangi, apa yang tengah terjadi.
Melihat perbuatan tersangka, beberapa warga geram dan memarahi tersangka.
Bahkan di antara warga ada yang memukul korban.
Ketika keributan berlangsung itu, petugas Polres Pamekasan yang kebetulan melintas berpatroli.
Setelah mendengar pengakuan korban dan penjelasan sejumlah warga sekitar, malam itu tersangka dan korban dibawa ke Polres Pamekasan.
Sementara orang tua korban di rumah mulai cemas, karena hingga pukul 22.00 WIB tidak pulang, sehingga ke luar untuk mencari keberadaan korban dan tersangka.
Ketika melintas di jalan kabupaten, dekat lokasi kejadian, orang tua korban kaget, diberitahu warga, jika korban dan tesangka dibawa polisi, karena korban menangis dilecehkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andre Setiya Putra, kepada Tribunjatim.com, Selasa (14/4/2020), mengatakan, dari pengakuan korban ia diajak keliling naik becak dan ketika tiba di TKP, korban mendapat perlakuan pelecehan.
“Tadi korban sudah kami mintakan visum dan hasilnya masih belum ke luar,” ujar AKP Andre Setiya Putra.
Menurut Andre Setiya Putra, untuk tindakan pelecehan ini, apalagi terhadap anak di bawah umur, tersagka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(sin)