Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1 Tersangka Dugaan Investasi Bodong Memiles Jalani Tahap II di Kejari Surabaya, 4 Lainnya Menyusul

Satu dari lima tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles jalani tahap II secara daring/online dari penyidik Polda Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pelimpahan tahap II kasus MeMiles dengan tersangka KTM melalui video call. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara lima tersangka kasus dugaan investasi bodong Memiles jalani tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka) di Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya). 

Pelimpahan tahap II ini dilakukan secara daring/online dari penyidik Polda Jatim.

Dalam tahapan tersebut, tersangka KTM disangka melanggar pasal 106 atau pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 378 KUHP.

Isi Chat WA Terakhir Detik-detik Ayah Meninggal Positif Corona, Anak: Papa Lemes, Pemakamannya Miris

BOCOR Rekaman Rahasia Situasi RS saat Corona, Mayat Berserak & Tak Layak, Potret Kewalahan Memilukan

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, Rabu, (15/4/2020). 

Adapun empat tersangka lain masih belum jalani tahap II lantaran berkas atas kasus tersebut dipisah. Sementara itu, saat ini kata Fariman masih meneliti berkas tersangka KTM. 

Profil-Biodata Naufal Samudra, Artis Sinetron Mermaid In Love Terjerat Narkoba, Mirip Jefri Nichol

Respon Pemain Bagus, Persebaya Surabaya Bakal Gelar Latihan Online 3 Kali Seminggu

"Yang pasti berkasnya di split. Saat ini kami masih meneliti berkas tersebut," tandas Fariman. 

Diketahui, pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar ini, Polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar. Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. 

Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis Ibu Kota yang diduga terkait dalam investasi ini. Penyidik Polda Jatim juga akan memanggil saksi dari salah satu Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam kasus investasi MeMiles.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved