Jadi Aparat Negara, Menantu di Gresik ini Cabuli Mertua yang Sudah Tua, di Jalan Tetap Nekat Beraksi
Meski menjadi aparat negara, menantu di Gresik ini mencabuli mertuanya yang sudah tua, bahkan di jalanpun tetap nekat beraksi
Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Cerita pilu skandal rumah tangga baru-baru ini menarik perhatian warga Gresik, Jawa Timur.
Ini setelah seorang ibu mertua mengaku dicabuli oleh menantunya sendiri. Padahal usia si ibu mertua sudah cukup tua.
Kasus dugaan menantu cabuli ibu mertua akhirnya membuat goncang biduk rumah tangga pasangan suami istri yang belum genap setahun menikah ini.
Terlebih, si menantu yang diduga mencabuli ibu mertuanya adalah seorang aparat negara.
Simak kisah selengkapnya berikut:
• Skandal Suami Hamili Ibu Mertua, Akhiri Rumah Tangga Hanya Dalam 2 Bulan
Inilah pengakuan mertua yang dicabuli menantunya di Gresik.
Oknum Polisi di Gresik ini dilaporkan oleh istri dan mertuanya sendiri ke seksi profesi dan pengamanan (Propam).
Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli mertuanya sendiri.
Padahal dia belum genap setahun menikah.
Diketahui, oknum polisi itu berinisial NS (36) bertugas di Polsek Ujungpangkah. Baru menikah pada september 2019 lalu.
Kini, mahligai rumah tangganya di ujung tanduk.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
• Hubungan Terlarang Suami Hamili Ibu Mertua, Setelah 2 Bulan Nikahi Istri Cantik: Diajak Bulan
• Kisah Pedih Cewek Ditinggal Nikah Dulu Viral, 8 Tahun Kandas Lalu Terima Undangan, Mantan: Ikhlas Ya
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun .
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.
Namun, sang menantu malah semakin menjadi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.
Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya, dengan tak memperdulikan tempat.
Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.
Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
• MUNCUL Kondisi Aneh PDP Corona, Pasien di Bali Dites 10 Kali Hasil Berubah-ubah, Dilaporkan ke WHO
• Pengakuan Muzdalifah yang Jarang Terekspos Soal Fadel Islami, Momen Tangis Saat Salat: Sudah Pasti
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia, atau ibu-ibu yang lebih tua dari pelaku.
IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Markas Polres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum.
Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.
Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Konfirmasi melalui pesan singkat juga belum tidak direspon.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengaku tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang melanggar aturan.
"Sejauh ini kami baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari pihak versinya terlapor, Polres Gresik tidak akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan tebang pilih atau secara pilih kasih. Baik di Propam maupun reserse tetap dengan profesional," ujarnya, kepada awak media halaman Marka Polres Gresik, Selasa (31/3/2020).
Lanjut Kapolres, siapapun anggota yang bersalah akan diberi hukuman (Punishment). Sedangkan, siapa yang berbuat baik akan diberikan penghargaan atau reward .
"Proses penanganan ada di Propam ada di reserse Pidum kita terapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.
Pihaknya sejauh ini baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku. (*)