Pernah Viral Ayah Bantu Putrinya Aborsi di Surabaya, Nasib Kini Beda Vonis, Si Bapak Lebih Lama Bui
Masih ingat kasus ayah bantu putrinya aborsi di Surabaya? Nasibnya kini beda vonis.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Muchlis dan Eka Zulifah divonis berbeda atas kasus praktik aborsi.
Muslich divonis selama tiga tahun enam bulan penjara.
Sedangkan anaknya Eka Zulifah divonis selama dua tahun penjara.
Mereka juga dijatuhi denda sebanyak Rp 60 juta.
Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
• Sekongkol Jahat Bidan Surabaya & Wanita Muda Aborsi di Hotel, Janin Dibuang ke Sungai, Niat: Kasihan
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta membantu ibu yang karena takut diketahui akan melahirkan dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian," ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan terhadap Muslich dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (20/4/2020).
Pertimbangan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa bayi.
Selain itu, perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
• Sosok Ibu Nikita Mirzani yang Tak Terekspos, Berhijab, Blasteran & Suka Emas, Jedar: Mirip Kak Fitri
• Skandal Suami Hamili Ibu Mertua, Akhiri Rumah Tangga Hanya Dalam 2 Bulan
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Muslich juga melanggar Pasal 343 KUHP dan Eka Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis ini jaksa penuntut umum Duta Melia dan terdakwa sama-sama menerimanya.
"Saya menerima saja Yang Mulia. Saya menyesal," ujar Muslich.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
• Praktik Kejam Tenaga Kesehatan Aborsi Bayi dari Wanita Muda di Hotel, Terkuak dari Kondisi di RS
Sebelumnya, jaksa Meli menuntut Muslich pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bukan kurungan.