Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2020

15 Panduan Ibadah di Bulan Ramadan 1441 H Selama Pandemi Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama

Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Editor: Pipin Tri Anjani
ucengs.blogspot.com via Tribun Kaltim
Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19. 

8. Meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Dihimbau agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Salat Tarawih keliling (tarling)

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Selalu memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

30 Puisi & Ucapan Selamat Ramadan 2020 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia Jelang 1 Ramadhan 1441 H

Tanggapan Psikolog Soal Ramadan di Tengah Wabah Covid-19, Tantangan Baru: Kita Ambil Sisi Positifnya

Dilansir dari kemenag.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Maka rekomendasi tersebut diberikan karena penularan Covid-19 memiliki potensi besar jika terjadi adanya interaksi manusia dengan manusia.

Kamaruddin menyampaikan peraturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved