Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

Matangkan Persiapan PSBB Surabaya, Hari Ini Pemkot Rapat Internal dan Rapat Bersama Pemprov Jatim

Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Pemkot Surabaya menggelar rapat internal dan rapat bersama Pemprov Jatim.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai mempersiapkan beberapa hal menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya ( PSBB Surabaya ). 

Saat ini, Pemkot Surabaya juga sedang menggelar rapat internal untuk melakukan banyak pembahasan, Rabu (22/4/2020).

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, rapat yang diselenggarakan secara internal itu salah satunya membahas Perwali.

Mengintip Rumah Kim Jong Un di Korea Utara yang Kontras dengan Kehidupan Penduduknya, Mewah dan Asri

Israel Jadi Negara Paling Aman dari Covid-19, Terkuak 3 Keunggulannya, Bisa Ditiru Indonesia?

"Satuan gugus tugas semuanya lagi rapat sekarang," kata Fikser, di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/4/2020).

Selepas rapat secara internal di Pemkot Surabaya, dijadwalkan juga siang nanti akan digelar rapat bersama dengan Pemprov Jatim. 

Salah satu agenda yang akan dibahas adalah untuk lanjutan pembahasan draft Pergub dengan Perbub dan Perwali.

BREAKING NEWS - Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Lantai 8 Apartemen Puncak Permai Surabaya

10 Bantuan dari Pemerintah Indonesia selama Pandemi Covid-19, Ada Program Keluarga Harapan (PKH)

Sebab, acuan dari peraturan di tiga daerah termasuk salah satunya Surabaya memang mengacu pada Pergub. 

Fikser menyebut pihaknya sejauh ini masih mengikuti seluruh tahapan yang harus dilakukan menyesuaikan dengan seluruh prosedur yang harus dijalankan.

"Nanti kita tunggu hasilnya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usulan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya telah disetujui Kemenkes. Selain Surabaya, PSBB juga akan berlaku di Gresik dan Sidoarjo. 

Usulan itu menindaklanjuti rapat koordinasi Pemprov Jatim dan tiga kepala daerah tersebut serta Forpimda Jatim di Grahadi beberapa waktu lalu.

Akhirnya, surat dari Kementerian Kesehatan tepatnya yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 diterbitkan tanggal 21 April 2020.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved