Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Gresik

BOCORAN PSBB di Gresik, Diterapkan Selasa Depan, Warkop dan Warung Tetap Buka Tanpa Kursi

Rancangan peraturan bupati (Ranperbup) menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rampung.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI
Ilustrasi Info PSBB di Gresik 

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Rancangan peraturan bupati (Ranperbup) menjelang Pembatasan Sosial Berskala btaesar (PSBB) rampung.

Kegiatan berkumpul akan lebih ketat diawasi dan langsung dibubarkan.

Peraturan yang berisi 32 pasal itu rencananya akan ditandatangani Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada hari Senin (27/4/2020) mendatang.

Prihatin Kondisi Pandemi Covid-19, Warga Gresik Buka Warung Murah, Cukup Rp 5000 Satu Porsi

Jelang PSBB & Bulan Ramadhan Tokoh Muda Gresik Cak Rian dan IBW Group Bagikan Sembako

Jelang PSBB, Desa di Gresik Berikan Vitamin Kepada Warga Selama Dua Pekan

PSBB direncanakan akan diterapkan pada Selasa (29/4/2020).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, Nurlailie Indah K, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur memiliki 32 pasal.

Dalam pasal tersebut mengatur seluruh aktivitas selama pemberlakuan PSBB.

PSBB bukan berati melakukan penutupan. Tetapi pembatasan, sehingga kendaraan, aktivitas masih tetap berlangsung hanya saja ada pembatasan yang telah diatur di Pergup dan Perbup.

Ranperbup PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB. Hanya saja daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.

“Ranperbub sudah kami selesaikan. Saat ini di meja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan minggu depan sudah efektif,” kata Nurlailie, Kamis, (23/4/2020).

Sejumlah warung kopi yang tumbuh subur di Kabupaten Gresik masih diperbolehkan buka. Para pengusaha di bidang makanan masih boleh buka.

"Tapi hanya boleh take away, dibungkus. Warung tidak ada kursinya," ujarnya.

Semuanya akan mengacu pada penerapan protokoler kesehatan.

Ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.

Selain warung kopi dan warung makan, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih boleh beroperasi.

Elie, sapaan akrabnya, menegaskan perusahaan masih beroperasi.

Tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak.

"Kalau beroperasi, jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," terangnya.

Transportasi umum masih beroperasi. Tim gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP akan mengawasi di titik yang telah ditentukan.

"Pengendara motor melintas Gresik wajib pakai masker, sarung tangan, tidak berboncengan dengan orang yang tidak satu alamat. Disarankan, hanya yang memiliki kepentingan mendesak boleh keluar rumah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved