Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Kesehatan & Disnaker PMPTSP Kota Malang Bersinergi, Badan Usaha Tak Daftar JKN-KIS Disanksi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang panggil dua badan usaha Kota Malang yang belum daftarkan pekerjanya dalam JKN-KIS.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang panggil dua badan usaha Kota Malang yang belum daftarkan pekerjanya sebagai anggota JKN-KIS, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM - Dua badan usaha Kota Malang belum daftarkan pekerjanya dalam kepesertaan JKN-KIS dipanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang.

“Dua perusahaan itu kasusnya berbeda. Satu perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya tapi hanya sebagaian. Satu lainnya belum sama sekali mendaftarkan karyawannya dalam kepersertaan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, pemanggilan dua badan usaha itu adalah langkah kesekian setelah klarifikasi dan teguran oleh BPJS Kesehatan tidak diindahkan.

Saat ini, proses mediasi antara BPJS Kesehatan dan badan usaha sedang dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

“Jadi sanksi kepada perusahaan tidak langsung dilakukan karena masih mengupayakan pendekatan persuasif bersama DPMPTSP,” jelasnya.

Apabila mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, kedua badan usaha bakal disanksi 0,1 persen sampai penutupan.

“Di sana (proses mediasi) kan ada beberapa proses. Apabila tidak membuahkan hasil maka akan menjatuhkan sanksi,” ucapnya.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan proses mediasi kedua belah pihak masih berlangsung. Hasil pertemuan sebelumnya, dua perusahaan itu beralasan telah memenuhi PP 86/2013.

“Ada perbedaan pendapat karena badan usaha merasa ada misskomunikasi. Karena itu kami panggil juga dari BPJS untuk mendengarkan keterangannya dan juga konfrontasi,” beber Erik.

Agar hasil mediasi maksimal dan adil, DPMPTSP telah membentuk satgas untuk mencari fakta-fakta sebenarnya di lapangan. Apabila dua perusahaan tersebut terbukti melanggar PP 86/2013, sanksi berupa pencabutan usaha bisa dilakukan.

“Namun kami harus melalui proses klarifikasi dan verifikasi lebih dulu,” kata Erik.

Menurut Dina, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Malang terhadap kepesertaan JKN-KIS cukup tinggi. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, sebanyak 1.684 badan usaha di Kota Malang telah mendaftarkan memenuhi PP 86/2013 atau kesepesertaan BPJS.

“Kalau total kepsertaan karyawan adalah 62.975 yang didominasi oleh hotel,” tutup Dina.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved