Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Sidoarjo

PSBB di Sidoarjo Mulai 28 April, Kegiatan Ibadah Dibatasi, Dilarang Salat Jumat & Tarawih di Masjid

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020 besok.

Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI
Ilustrasi Info PSBB di Sidoarjo 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Sidoarjo resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020 besok.

Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB.

“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin seusai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.

UPDATE Info PSBB Jatim: Surabaya Mulai Selasa, Sanksi di Sidoarjo & Peta Wilayah Penerapan di Gresik

Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency.

“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Selain itu, disampaikan selama masa PSBB di Sidoarjo, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi.

Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan

Ahmad Dhani Sedih Kehilangan Sosok Ini, Berjasa di Dewa 19, Suami Mulan Jameela Tulis Ucapan Duka

Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan salat Jumat dan salat tarawih.

Menurut Cak Nur, masyarakat dilarang menggelar salat tarawih dan salat Jumat di Masjid.

“Untuk salat Rowatib, seperti salat subuh, magrib dan sebagainya boleh berjamaah di masjid atau musala. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau musala setempat,” tegasnya.

Selama PSBB di Sidoarjo juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 orang.

Rincian Aturan Sementara PSBB di Sidoarjo, Motor Tak Boleh Berboncengan hingga Warung Tutup 8 Malam

Sepeda motor dilarang berboncengan. Kecuali dengan keluarga serumah.

“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.

Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB di Sidoarjo.

Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam.

Bocoran Poin Perwali Penerapan PSBB Surabaya 14 Hari, Restoran Tak Boleh Sediakan Meja Kursi & Wifi

Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved