Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

3 Hari Jelang PSBB Surabaya, Polrestabes Gencar Sosialisasi Biar Warga Tak Kaget hingga Parno

Kota Surabaya segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bersama Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI
Ilustrasi PSBB di Kota Surabaya 

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker dan sarung tangan;

d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(7) Kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. untuk angkutan orang membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;

b. untuk angkutan barang berkursi: 1. satu baris diangkut paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang.

c. membatasi jam operasional dan/atau kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait;

d. melakukan penyemprotan disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala;

e. menggunakan masker dan sarung tangan;

f. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan

h. menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved