Apa Syarat untuk Terima BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Simak Cara Mendapatkan dan Penyalurannya
Syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa sebanyak Rp 600 ribu di tengah pandemi Corona.
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk menekan dampak Covid-19 di desa.
BLT dana desa itu akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang selama tiga bulan.
Dengan demikian, total BLT yang akan diterima per kepala sebesar Rp 1,8 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan keputusan untuk memberikan BLT bersumber dari dana desa itu diatur lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-10 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa.
"Kita mengeluarkan Permendes No 6 tahun 2020."
"Isi dari Permendes ini adalah, pertama, dana desa bisa digunakan untuk BLT," kata Abdul Halim Iskandar dalam video yang ia unggah di akun Twitternya, Kamis (16/4/2020).
• Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA, Ini Cara Dapat Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%
• Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Dibuka Hari Ini, Insentif hingga Rp 3,5 Juta
Menurut Abdul Halim Iskandar, anggaran BLT dana desa itu bersumber dari dana desa dengan ketentuan dana desa yang di bawah Rp 800 juta mengalokasikan maksimal 25 persen, desa yang menerima Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen, dan desa yang menerima dana desa Rp 1,2 miiar ke atas mengalokasikan 35 persen untuk BLT.
Dalam kesempatan lain, Abdul Halim Iskandar mengatakan dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04/2020).
Lantas, bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa?
Dikutip dari Permendes No 11 Tahun 2020, berikut syarat dan tata cara penyaluran BLT dana desa:
Syarat Penerima BLT Dana Desa
BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata (exclusion error)