Dulu Heboh Komisioner KPAI 'Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang', Nasib Terbaru Dicopot dari Jabatan
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan pernyataan Komisioner KPAI tentang wanita bisa hamil di kolam renang.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Kini kabarnya Sitti Hikmawatty telah resmi dicopot jabatannya dari Komisioner KPAI oleh Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ), Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ).
Pemberhentian Sitti Hikmawatty dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
• Ayah Raffi Ahmad Tak Banyak Terekspos, Masa Lalu Mertua Nagita Terbongkar, Pekerjaan Tak Main-main
• Ketampanan Raffi Ahmad Didapat dari Sosok Ini, Suami Nagita Slavina Ungkap 1 Momen: Paling Ngangenin
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
• Luna Maya Nangis Tahu Kisah Hijrah Dewi Sandra, Pernah Merasa Tak Pantas untuk Meminta: Banyak Dosa
• 3 Inspirasi Busana Lebaran Eksklusif dan Elegan dari Nagita Slavina, dari Outer hingga Midi Dress
Sitti Hikmawatty dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Sementara itu, Sitti Hikmawatty tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti Hikmawatty merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti Hikmawatty menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.