Dulu Heboh Komisioner KPAI 'Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang', Nasib Terbaru Dicopot dari Jabatan
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
• Dinikahi Siri oleh Duda Tajir Melintir, Zaskia Gotik Bikin Klarifikasi: Kondisinya Social Distancing
• BREAKING NEWS: 4.312 Personel Dikerahkan Saat PSBB Surabaya Gresik Sidoarjo, Ini Daftar Check Point
Tak mengakui

Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Sitti Hikmawatty dinilai telah melanggar kode etik karena menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
Namun demikian, menurut Dewan Etik, Sitti tak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Palguna mengatakan, Sitti Hikmawatty tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.
Padahal, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti Hikmawatty bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah suatu aib.
• VIRAL Bantuan Makanan Bertuliskan Nasi Anjing, Warga Merasa Dilecehkan, Minta Ganti Nama & Logo
• Kuota Penerima BLT Dampak Covid-19 dari Kemensos di Kota Blitar Bertambah, Kini Jadi 9.290 Orang
Sikap Sitti Hikmawatty itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.
Dewan Etik menilai, pernyataan Sitti Hikmawatty mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.
"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.