Dulu Heboh Komisioner KPAI 'Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang', Nasib Terbaru Dicopot dari Jabatan
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Meski begitu, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti Hikmawatty dinilai telah berperilaku sopan.
Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti Hikmawatty, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.
• Bantahan Dokter Kandungan Soal KPAI Sebut Wanita Bisa Hamil Saat Renang Bareng Pria, Sebut Logika
• Jika Kim Jong Un Meninggal, Korea Utara Bakal Hadapi Ancaman Serius: Pergantian Tak Direncanakan
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews (grup TribunJatim.com ).
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Atas pernyataan itu, Sitti Hikmawatty pun sempat menyampaikan permohonan maaf.
Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI"