Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Tersangka Lain Kasus Investasi Bodong Memiles Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Penyelidikan Rampung

Tiga orang tersangka lain dalam kasus investasi bodong via aplikasi 'Memiles' milik 'PT Kam and Kam' kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Martini Luisa alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, Prima Hendika sebagai ahli IT perusahaan, dan Sri Wiwit sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member saat dikeler penyidik ke mobil tahahan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang tersangka lain dalam kasus investasi bodong via aplikasi 'MeMiles' milik 'PT Kam and Kam', kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (29/4/2020).

Di antaranya, Martini Luisa alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, Prima Hendika sebagai ahli IT perusahaan, dan Sri Wiwit sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member.

Dilimpahkannya tiga orang tersangka ke Kejati Jatim itu, melengkapi pelimpahan berkas kasus dua orang tersangka utama yang telah dilimpahkan lebih dahulu.

UPDATE Info PSBB Jatim: Kondisi Bundaran Waru, Daftar Pos Periksa & Tim Covid-19 Hunter Surabaya

Yakni Kamal Tarachan alias Sanjay yang sebagai direktur perusahaan pada Rabu (15/4/2020).

Dan, Fatah Suhanda yang bertindak sebagai manajer perusahaan tersebut, pada Senin (20/4/2020).

"Hari ini rampung sudah penyidikan terhadap 5 tersangka kasus tersebut, kasus primer atau kasus pokoknya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Rabu (29/4/2020).

Termasuk, ungkap Gidion, dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Di antaranya, 28 mobil berbagai merek, 60 alat penanak nasi berbagai merek, 15 ikat tas bergambar logo Memiles, lima karung berisi sepatu berbagai merek, lima kulkas.

Kemudian, tiga motor jenis matik, 20 lapot, enam unit server, 23 ponsel milik pejabat perusahaan tersebut, dan rekening koran BCA periode Maret hingga Desember 2019.

VIRAL Curhat Pilu Istri Tahu Suami Nikah Lagi, Curiga Lihat Kegelisahan karena Lockdown Corona: Kelu

Termasuk uang hasil penyitaan dari para saksi, member dan kelima tersangka, yakni sekira Rp 150 Miliar.

Semua barang bukti merupakan barang operasional perusahaan yang rencananya bakal digunakan sebagai reward atau hadiah kepada para member aplikasi yang mengikuti bisnis tersebut.

"Berikutnya adalah tahap penuntutan dan masuk pada proses persidangan," pungkasnya.

Tragedi Pernikahan 1 Bulan Wanita Cantik Dulu Viral, Pacaran 7 Tahun, Dihancurkan 2 Pelakor: Tertipu

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Khofifah Minta Pengusaha Atur Shift Kerja Pegawai Selama PSBB, Kurangi Mobilitas di Luar Rumah

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih berlanjut, delapan orang artis yang sempat dipanggil, diantaranya;

Ribut Besar saat Sahur, Suami di Gresik Emosi Lihat Foto Pria Lain di HP Istri, Pose Tak Senonoh

Eka Deli Mardiyana diperiksa pada Senin (13/1/2020). Lalu Marcello Tahitoe alias Ello yang diperiksa, Selasa (14/1/2020).

Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal juga diperiksa di ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Riau, Rabu (15/1/2020).

Penyanyi kondang, Pinkan Mambo diperiksa pada Senin (20/1/2020). Desainer kondang Adjie Notonegoro diperiksa pada Rabu (22/1/2020).

Lalu, penyanyi Tata Jeneeta juga di periksa di hari yang sama namun di ruangan berbeda.

Sedangkan, Anggota Keluarga Cendana, istri dari Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) dan Regina Idols pada Senin (27/1/2020). Dan, pedangdut Siti Badriah diperiksa, Senin (3/2/2020).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved