Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terakhir 30 April 2020, Berikut Cara Cepat Mengisi e-Form atau e-Filing untuk Lapor SPT Online

Berikut cara cepat mengisi e-Form atau e-Filing untuk lapor SPT secara online, batas 31 April 2020.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNSUMSEL.COM
Lapor SPT Pajak. 

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.

Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.

Melalui sosial media Instagram-nya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.

DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.

Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.

Setelah itu, pilih logo e-Form dan Anda akan mendapatkan petunjuk pengisiannya.

Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.

Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).

Apa Sanksinya jika Tak Melapor SPT Tahunan Wajib Pajak? Terakhir Lapor Kamis 30 April 2020

Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT.

Namun tetap menggunakan jaringan internet saat login dan submit SPT.

Dengan mengisi SPT melalui e-Form, Anda tidak akan berisiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.

Dilansir oleh online-pajak.com, sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved