Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2020

Hukum Puasa Jika Lupa Mandi Wajib (Mandi Junub) karena Tertidur dan Bangun setelah Waktu Subuh

Hukum puasa bagi orang yang lupa mandi wajib atau mandi junub karena ketiduran dan baru bangun setelah waktu subuh.

Editor: Alga W
WSYR
Hukum puasa bagi orang yang lupa mandi wajib atau mandi junub karena ketiduran 

TRIBUNJATIM.COM - Puasa tidak batal jika lupa mandi wajib setelah berhubungan suami-istri karena ketiduran, simak penjelasannya.

Apabila suami-istri setelah berhubungan tertidur kemudian tiba-tiba telah imsak atau waktu subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa.

Caranya dengan mandi besar atau mandi junub saat itu juga.

Apakah Masih Boleh Puasa Jika Mandi Besar atau Mandi Junub setelah Sahur atau Lewat Waktu Imsak?

Hal ini disampaikan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews.com berjudul 'TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?' yang diunggah pada 20 April 2020, lalu.

"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"

"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan subuh, apakah batal puasanya?," ujarnya.

Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doanya sesuai Ajaran Rasul

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami-istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat subuh.

Cara Mandi Wajib (Mandi Junub) setelah Haid dan Nifas untuk Wanita, Lengkap dengan Bacaan Niat

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Apakah Puasa Sah Jika Sikat Gigi Pakai Pasta Gigi saat Berpuasa? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved