Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

82 Pelanggar Jam Malam PSBB Surabaya Digiring Polisi Buat Rapid Test, Terancam Penjara 1 Tahun

Sebanyak 82 wargaterjaring razia jam malam PSBB Surabaya. Mereka digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk jalani rapid test Corona.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Warga Surabaya yang terjaring razia jam malam PSBB Surabaya dibawa ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur tampak tak main-main menghadapi penyebaran virus Corona kali ini.

Setelah masa sosialisasi PSBB Surabaya dilakukan, kini upaya represif pun harus diambil Satuan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur dengan melakukan upaya razia jam malam selama masa PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo.

Seperti yang terjadi di Surabaya, kepolisian mengambil langkah dengan mengangkut para pelanggar yang terjaring razia jam malam itu ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) malam.

BREAKING NEWS: 82 Warga Terjaring Razia Jam Malam PSBB Surabaya, Langsung Jalani Rapid Test

Mereka akan menjalani rapid test di gedung Bhara Dhaksa Mapolrestabes Surabaya berikut tes wawancara untuk mendapakan hasil maksimal terkait penularan virus Corona di Surabaya.

"Ada 82 orang yang di Surabaya, Gresik 85 orang dan Sidoarjo saat ini masih 24 orang yang terjaring razia. Di Surabaya kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk jalani rapid test dan pendataan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu (3/5/2020) dini hari.

Tak hanya itu, Luki menegaskan, para pelanggar razia jam malam ini terancam tindak pidana karena melanggar ketentuan pasal 93 tentang karantina dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun.

Sikap Maia Estianty Pada Suami saat Sahur Keluarga Dikritik, Balasan Maia Viral: Hormati Privasi

Dulu Viral Gadis Cantik Nikah seusai 2 Bulan Kenal di IG, Lihat Kabarnya & Suami Kini, Bicara Cobaan

"Itu akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ancamannya bisa pidana penjara selama 1 tahun," tambah Luki.

Setidaknya para pelanggar ini akan ditahan selama 1x24 jam untuk jalani pemeriksaan dan pendataan.

"Terkait, putusan nanti pengadilan ya. Nanti kami data dulu dan lakukan penahanan selama 1 x 24 jam, ada pertimbangan yuridis yang akan dilakukan penyidik nantinya," tandas perwira tinggi dua bintang di pundak itu.

BOCOR Pengakuan Dokter Pelapor Pertama Covid-19, Baru Terkuak Fakta: Pasien Bukan 1 Tapi Sekeluarga

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved