PSBB Surabaya Raya
Dampak Pandemi Covid-19, Puluhan Ribu Orang di Jatim Dirumahkan & PHK, Ribuan TKI Juga Merana
Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan di Jatim terus mengalami peningkatan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan di Jatim terus mengalami peningkatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo memaparkan ada 37.895 pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK akibat dampak Covid-19 Jawa Timur per Senin (11/5/2020).
"Karyawan yang dirumahkan, sebagian besar berasal dari sektor hotel dan restoran. Sedangkan yang diPHK mayoritas dari perdagangan dan retail," kata Himawan, Senin (11/5/2020).
• PSBB Malang Sudah Disetujui Menkes, Surat Bakal Diterima Pemprov Besok, Khofifah: Persiapan Maksimal
• PSBB Surabaya Raya Tahap 2 Ganti Jam Malam Jadi 24 Jam, Bandel Melanggar: KTP Ditahan
• Izin Kemenkes PSBB Malang Raya Kemungkinan Turun Selasa Besok, Wali Kota Sutiaji: Bahas Mekanismenya
Ia menjelaskan sektor hotel dan restoran menyumbang 32,34 persen jumlah karyawan yang dirumahkan disusul dari sektor pabrik alas kaki sebesar 30,99 persen.
Sedangkan untuk perdagangan dan retail menyumbang 18,96 persen jumlah karyawan yang di PHK disusul industri pengolahan kayu sebesar 16,49 persen.
Khusus untuk masa PSBB Surabaya Raya di periode pertama, Himawan menjelaskan ada 188 karyawan dirumahkan dan 27 pekerja terkena PHK mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020.
Selain pekerja dalam negeri, Himawan menyebutkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga ikut terdampak dengan adanya Covid-19.
Ia menyebutkan ada 8.045 TKI yang menganggur di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Rinciannya, 2.333 orang finish kontrak. Lalu 223 orang bermasalah yang berujung PHK. 174 orang bermasalah hingga dideportasi, lalu 5.315 orang gagal berangkat," kata Himawan.
