Marah Dituduh Mencuri Pompa Air, Pria Sampang Aniaya Tetangganya Pakai Celurit Sampai Begini
Warga Desa Pamolaan, Kabupaten Sampang diamankan oleh Polres Sampang lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Paiman Bin Marsu’i warga Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura diamankan oleh Polres Sampang lantaran melakukan penganiayaan.
Pria berumur 36 tersebut melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Fajri (28) menggunakan sebilah celurit.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire mengatakan, penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban pada 5 Mei 2020, sekitar pukul 06.30 WIB di halaman rumah korban.
• Nekat Buka Kulkas Peninggalan Ibu yang Dilakban Puluhan Tahun, Pria Ini Menjerit, Isinya Mengerikan
• Terkuak Teka-teki 2 Istri Didi Kempot, Fakta Pernikahan Yan Vellia & Rahasia Saputri Istri Setianya
Pelaku melakukan penganiayaan karena dituduh korbannya mencuri pompa air yang berada di salah satu sawah di desa tempat tinggalnya.
“Tersinggung dan tidak terima dengan tuduhan itu pelaku menghampiri korban dan memukulnya,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (11/5/2020).
Dijelaskannya, tersangka menganiaya pelaku menggunakan punggung celurit yang diarahkan ke kepala korban, sehingga mengenai bibir bawah korban.
• VIRAL Wanita Tetap Perawan Padahal 4 Tahun Menikah, Dokter Syok Tahu 1 Fakta, Alasannya Tak Disangka
• FAKTA Temuan Ratusan OTG Corona di Jember, Wilayah Sebaran hingga 5 Ciri Orang Tanpa Gejala Covid-19
Setelah mengalami luka robek, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada Polres Sampang.
“Pada 7 Mei 2020, sekitar 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan di rumahnya saat bersantai sehingga tidak banyak melakukan perlawanan,” jelasnya.
AKP Riki Donaire menambahkan, saat melakukan penangkapan dirinya juga mengamankan barang bukti celurit dengan panjang 40 cm lebar 3,5 cm dan terbuat dari besi lalu gagang celurit terbuat dari kayu.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Heftys Suud