Eksepsi Nenek Asal Surabaya Terdakwa Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Isi eksepsi nenek asal Surabaya terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik, tim kuasa hukum ungkap kejanggalan, "aneh."
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Johanis Hehamony menggelar sidang perkara kasus dugaan pemalsuan akta otentik di PN Surabaya.
Terdakwa yang dihadirkan Hj Siti Asiyah (80), seorang nenek warga Jl Gayungan V, Surabaya.
• Kabar Sandy setelah Mirna Sang Kembaran Tewas Diracun Kopi Sianida, Kini Sukses Jadi Pengusaha
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Samuel Bonaparte Hutapea dan Dumoli Siahaan.
Dalam berkas eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa secara tegas mengatakan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Penuntut Umum tidak menguraikan definisi, hakekat, hartiah dan pengertian akta, apakah kualifikasinya sama dan setara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan kehilangan/rusak barang/surat-surat berharga nomor: STPL/394/V/2017/SPKT JATIM," ujar Samuel membacakan berkas eksepsinya.
• Risma Sayangkan RS Rujukan Covid-19 di Daerahnya Malah Dipenuhi Pasien Luar Surabaya: Tidak Fair
Ketidakcermatan dakwaan jaksa juga terlihat dari uraian penjelasan antara Eigendom Verponding 7159 dan Petok D.
Jaksa berpendapat bahwa Eigendom Verponding merupakan tanah eks Hindia Belanda.
Sedangkan Petok D adalah Surat Tagihan Pajak yang objeknya adalah tanah Yasan (tanah hak milik) yang pengaturannya tunduk kepada hukum adat.
"Jelas uraian jaksa ini sangat tidak cermat, karena semua hukum pertanahan dan agraria telah diatur dengan lengkap dalam UUPA No 5 Tahun 1960."
"Konversi serta pengaturan pendaftarannya diatur dengan PP No 10 Tahun 1961 dan PP no 24 Tahun 1994, maka tidak ada pengertian tunduk kepada hukum adat," lanjutnya, Rabu, (13/5/2020).
• Kasus Corona di Jatim Melonjak, Surabaya Paling Banyak, Risma: Saya Enggak Peduli Dikatakan Tinggi
Menurut Samuel, Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah di pemerintahan Kolonial Belanda dan bilamana dikonversi menurut UU Rl akan menjadi bukti hak milik.
"Dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil dari copy paste alias salinan ulang secara utuh."
"Sangat tidak cermat, sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum," tambah Samuel.
• Anak Kandung Laurens Angkat Bicara, Sebut Ayah Halu dan Pernah Dipenjara, Minta Maaf ke Syahrini
Masih menurut Samuel, kejanggalan dalam perkara ini, bagaimana Eigendom Verpond ing yang adalah Hak Milik berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui jaksa bahwa seluruh wilayah Kelurahan Menanggal adalah tanah Negara bekas Eigendom Vervonding 7159.