Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wabah Virus Corona Mendunia

Negara Ini Beri Hukuman Berat Bagi yang Tak Pakai Masker, 3 Tahun Penjara atau Denda Rp 815 Juta?

Qatar berlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam PSBB di Indonesia. Contoh, orang yang tak pakai masker.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
Aljazeera via Wartakotalive.com
Kehidupan malam di Souq Waqif, Doha, Qatar. Turis asing maupun tenaga kerja asing berbaur dengan warga asli. Pemerintah setempat melaporkan adanya lonjakan positif virus Corona di negara itu. 

TRIBUNJATIM.COM, DOHA - Kebijakan penggunaan masker hingga lockdown atau PSBB selama pandemi Corona diberlakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Tiap orang dihimbau untuk mematuhi kebijakan atau aturan tersebut, dan sebaiknya tidak melanggar demi kebaikan bersama.

Maka tak heran jika masih ada yang melanggar akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Bukan lagi sekedar peringatan atau sanksi biasa, negara satu ini akan menindak secara tegas bagi pelanggar kebijakan lockdown.

Hukumannya tak main-main, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang besarannya setara ratusan juta rupiah.

Negara manakah yang menerapkan hukuman tersebut?

Kisah SBY Soal Makam Juniornya di Timor Timur, Tulisan di Pusara Bikin Para Tentara Menangis

 

BREAKING NEWS - BNNP Jatim Bekuk Pengedar Sabu di Sidoarjo, Temukan Home Industri Sabu di Semarang

Raffi Ahmad Kepo Zaskia Gotik Ngebet Punya Anak, Istri Sirajuddin: Gas Terus, Jangan Kasih Kendor

Jawabannya adalah Qatar. Qatar memberlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia.

Pemerintah setempat akan menghukum para pelanggar hingga 3 tahun penjara untuk memerangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat di negara tersebut.

Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.

Warga Sidoarjo Ngotot Pulangkan Jenazah Pasien Corona, Nekat Mandikan Lagi, 15 Orang Kini Terinfeksi

Ketua Apkasi Ajak Daerah Bersiap Sambut New Normal, Tetap Produktif dan Aman dari Covid-19

Dailymail.co.uk melaporkan, virus Corona di Qatar kini lebih dari 30.000 orang.

Dengan demikian 1,1 persen 2,75 juta penduduk Qatar kini dinyatakan positif Corona atau Covid-19, meskipun baru 15 orang yang meninggal.

Qatar adalah negara di teluk yang kecil yang bertetangga dengan Arab Saudi.

Petugas memeriksa suhu badan untuk mendeteksi kemungkinan terkena virus Corona.
Petugas memeriksa suhu badan untuk mendeteksi kemungkinan terkena virus Corona. (AFP/Aljazeera)

Hanya negara mikro San Marino dan Vatikan yang memiliki tingkat infeksi per kapita yang lebih tinggi, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.

Pelanggar aturan baru Qatar akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak $ 55.000 atau setara Rp 815.119.800 (Rp 815 juta) jika kurs rupiah dihitung Rp 14.820/dolar. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved