Wabah Virus Corona Mendunia
Negara Ini Beri Hukuman Berat Bagi yang Tak Pakai Masker, 3 Tahun Penjara atau Denda Rp 815 Juta?
Qatar berlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam PSBB di Indonesia. Contoh, orang yang tak pakai masker.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
Satu tim yang terdiri dari 12 pekerja bertopeng menjaga jarak satu sama lain ketika mereka bekerja di bawah sinar matahari pada proyek jalan di distrik Msheireb kerah biru Doha pada hari Minggu.
• Cara Beda Orang Kaya Habiskan Waktu Lockdown Corona, Bukan Diam di Rumah Tapi Memilih Lakukan Ini
• VIRAL Curhat Istri Tinggal di Rumah Mertua, Malu Tahu Sifat Asli Suami karena Lockdown: Masya Allah
Puluhan ribu pekerja migran dikarantina di kawasan industri Doha setelah sejumlah infeksi dikonfirmasi di sana pada pertengahan Maret, tetapi pihak berwenang mulai melonggarkan pembatasan.
Khal mengatakan bahwa sebagian besar kasus baru terjadi di kalangan pekerja migran, meskipun telah terjadi lonjakan infeksi di kalangan Qatar. Dia mengatakan negara itu belum mencapai puncak penularannya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa kondisi kehidupan buruh Teluk yang sempit, area persiapan makanan bersama, dan kamar mandi bersama dapat merusak upaya jarak sosial dan mempercepat penyebaran virus.
Sementara itu, berdasarkan data Johns Hopkins University & Medicine, sampai Senin (18/5/2020) pagi ini, jumlah orang terinfeksi virus Corona di Qatar mencapai 32.604 orang dan korban meninggal 15 orang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Masker di Qatar Dihukum 3 Tahun atau Denda Rp 815 Juta, Terberat di Dunia