Jual Tanah Tipu-tipu Catut Ustaz Yusuf Mansyur, Gini Ending Nasib Sidik Sarjono, 'Harus Lepas'
M Sidik Sarjono terdakwa kasus dugaan penipuan perumahan syariah yang catut nama Ustaz Yusuf Mansur divonis hukuman 12 bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - M Sidik Sarjono terdakwa kasus dugaan penipuan perumahan syariah divonis conform atau sama dengan tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara.
Ia telah melakukan penjualan tanah kavling mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur di Perumahan Islamic Residence, Sidoarjo.
Terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tersebut.
• Bahaya Puncak Kedua Pandemi Corona, Ahli: Banyak Orang Keluar Rumah, Tingkat Infeksi Bisa Melonjak
• Terekspos Momen Adem Syahrini & Reino Barack, Aisyahrani Ingin Belajar, Incess: Rutin, Tiap Jumat
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Sidik Sarjono ST, selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan amar putusannya, Jumat, (28/5/2020).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan perhatian di masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat persidangan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, terdakwa belum pernah dihukum, serta antara terdakwa dan pelapor sudah ada perjanjian perdamaian, dengan mengembalikan seluruh kerugian pelapor," imbuh hakim Sutarno.
Atas putusan ini, Putu Bagus Uta Dharma Susila, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," ujar Putu saat ditanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.
• NEWS VIDEO - Pebisnis Mal Jatim Siap New Normal, Ketua APPBI: Protokol Covid-19 Bakal Lebih Ketat
• Inilah Penyembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Malang
Pengacara terdakwa, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa ia akan mengajukan upaya banding. Langkah banding ini dikarenakan sudah ada pengembalian uang seluruhnya dari kliennya terhadap pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan.
"Pertimbangan saya mengajukan langkah banding ini jelas. Bahwa perkara ini tidak ada kerugian. Kan majelis hakim ini juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian. Sudah dikembalikan. Lha kok kok vonisnya sama dengan tuntutan," ujar Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa perkara ini adalah perjanjian. Menurutnya, dalam perkara ini kliennya seharusnya bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwakan oleh JPU.
"Harus lepas, dasar saya harus lepas,"tandasnya.
• Download Drama Korea Rugal Sub Indo Episode 1-16 (END), Link Streaming di Sini
Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.
Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud