Syarat PPDB SMK Negeri Jatim, Surat Sehat Diganti Keterangan Ortu, Ambil Formulir di PPDBJatim.net
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jenjang SMK Negeri mengganti syarat surat sehat menjadi surat keterangan orang tua.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jenjang SMK Negeri mewajibkan surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas atau rumah sakit.
Namun, karena pandemi Covid-19 Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memutuskan untuk menerima surat keterangan orang tua bermaterai sebagai ganti surat keterangan sehat.
Tak hanya surat keterangan sehat, tetapi juga keterangan tidak buta warna dan tinggi badan calon peserta didik baru.
• PPDB SMA/SMK Negeri Jatim 2020, Siswa Bisa Tentukan Lokasi Jarak Rumah-Sekolah, Berikut Mekanismenya
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.
"Siswa tidak perlu ke rumah sakit atau puskesmas untuk membuat surat keterangan sehat, surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai," ujar Wahid.
Untuk form surat keterangan ini, dikatakan Wahid bisa diambil di laman PPDBJatim.net.
• Miris, Gajah Hamil Diberi Warga Nanas Isi Petasan, Mati Berdiri di Sungai dengan Mulutnya Hancur
• Maia Pasang Badan saat Kekurangan Fisik Dul Jaelani Disinggung, Bela Ahmad Dhani? Lihat Tulisannya
Setelah dibuat dan ditandatangani orang tua, tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah.
Tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.
"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai. Misal buta warna, maka sekolah bisa mengambil kebijkaan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," urainya.
• PPDB Jatim Khusus Anak Tenaga Medis, Dindik Minta Bijak Pilih SMA/SMK, Tak Kumpul di 1 Titik
Selain mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna.
PPDB SMK Negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.
"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima," pungkasnya.
Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Arie Noer Rachmawati