Ancaman Bejat Pria Madura 'Ceraikan Bibi' Bikin Takut Keponakan, Berbuat Tak Senonoh di Ruang Tamu
Seorang pria warga Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi karena merudapaksa anak usia dini.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
"Sementara, pelaku diamankan tanpa perlawanan pada awal Juni 2020 di Desa Banjar Talela saat baru pulang dari rumah orang tuanya Desa Ombul Kecamatan Kedungdung," tambah AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.