Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Fakta Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Tanggapan Lawan

Berikut deretan fakta gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek Geprek Bensu ditolak MA.

Editor: Pipin Tri Anjani
TribunStyle.com/ Kolase/ IG Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan produk Geprek Bensu miliknya. 

Berikut deretan fakta gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek Geprek Bensu ditolak MA.

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini ramai polemik merek Geprek Bensu antara Ruben Onsu oleh seorang pengusaha.

Gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek Geprek Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Suami Sarwendah diketahui telah menggugat merek kuliner yang disebut menyerupai miliknya.

Namun gugatan justru ditolak hingga Ruben harus kehilangan merek Geprek Bensu yang telah populer.

Deretan fakta tentang polemik merek Geprek Bensu mulai bermunculan ke publik.

Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak

Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi

Grand Opening Geprek Bensu di Malaysia
Grand Opening Geprek Bensu di Malaysia (Instagram.com/@ruben_onsu)

Penasaran apa saja?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 5 fakta Geprek Bensu milik Ruben Onsu vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono selengkapnya.

1. Kronologi

Awalnya Ruben Onsu menggugat merek bernama I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Ayah angkat Betrand Peto merasa namanya digunakan I Am Geprek Bensu sehingga menyerupai Geprek Bensu miliknya.

Merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved