Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sisa Kuota PPDB Kota Malang 2020 Jalur Mutasi Dipertanyakan MCW, Disebut Bisa Rentan Jual-Beli Kursi

Malang Corruption Watch (MCW) mengajukan surat permohonan informasi terbuka tentang penggunaan sisa kuota jalur mutasi PPDB Kota Malang.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SYLVIANITA WIDYAWATI
Para orangtua sedang mengisi formulir karena KK "bermasalah" di bawah satu tahun untuk mendaftar di PPDB zonasi masuk SDN dan SMPN di Kota Malang, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) mengajukan surat permohonan informasi terbuka tentang penggunaan sisa kuota jalur mutasi saat PPDB Kota Malang lalu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hanif Abdul, Badan Pekerja, Kepala Divisi Advokasi MCW menyebutkan dari hasil olah data PPDB, ada sejumlah SMPN yang memiliki sisa kuota dari jalur mutasi orangtua, Selasa (16/6/2020).

"Sisa daya tampungnya ada 63," jelas Hanif.

Dari sembilan SMPN, sisa terbanyak kuotanya antara 12-13 orang.

UPDATE CORONA di Kota Malang Rabu 17 Juni, Kasus Positif Tambah 14 Orang, 9 Pasien Klaster Keluarga

Namun ada juga yang tinggal satu orang.

Dalam SE tentang PPDB yang dikeluarkan Dikbud Kota Malang, jalur mutasi orangtua sebanyak 5 persen dari pagu sekolah.

Dari 30 SMPN, pagu mutasi orangtua mulai 3-15.

Pagu 15 orang biasanya buat SMPN yang daya tampungnya mencapai 300 siswa.

Yan Vellia & Saputri Bersatu untuk Konser Didi Kompet, Ibu Seika Dapat Pujian: Bismillah

Ashanty-Anang Tak Kunjung Tanggapi KD, Sikap Baru Ashanty Jadi Sinyal Reaksi Keluarga? Peace

Dikatakan MCW melakukan penelusuran ke sebuah SMPN pada Senin (15/6/2020).

Ada ibu yang datang bersama anaknya, warga Jl Muharto.

Kedatangannya ke SMPN itu untuk menanyakan sisa kuota mutasi orang tua.

Sebab dari kuota 15 orang itu, yang terpakai hanya dua. Namun didapat informasi dari kasek jika sisa kuotanya untuk anak guru.

PPDB SMPN Surabaya 2020 Jalur Afirmasi Belum Diumumkan, Masih Seleksi MBR, Dindik: Verifikasi Ulang

Dikatakan, jika untuk anak guru, siapa guru yang dimaksud dan tersebar di sekolah mana saja.

Bagaimana jika jumlah kuota sisa tersebut tidak digunkan secara keseluruhan oleh guru bersangkutan? Misalkan untuk kepentingan pragmatis lainnya.

Sehingga MCW memandang rentan terjadi jual beli kursi sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved