Virus Corona di Situbondo
Bupati Situbondo Ancam Berhentikan Kades Yang Abai Dalam Pencegahan Covid-19
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengancam akan memberhentikan sementara kepala desa yang mengabaikan tugasnya dalam penanganan dan pencegahan virus
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengancam akan memberhentikan sementara kepala desa yang mengabaikan tugasnya dalam penanganan dan pencegahan virus Corona atau Covid-19 di daerah.
"Bagi kades yang mengabaikan tugasnya, kita akan memberikan sangsi pemberhentikan sementara dalam waktu tidak tetentu untuk dilakukan pembinaan," tegas Bupati Dadang Wigiarto kepada Surya, Jumat (19/06/2020).
Cara ini, kata Bupati Dadang, akan mampu melakukan tata kelola kerja yang semakin terkordinir dengan baik.
Bupati menjelaskan, dalam rangka memperkecil angka penularan camat selaku ketua gugus agar memperkuat isolasi mandiri bagi ODP.
"Bagi yang konfirm positif Covid-19 dan tidak dirawat di rumah sakit dan Pasir Putih, kita wajibkan camat dilakuan audit," katanya.
Dari audit itu, lanjutnya, camat harus mendata by name dan by adresnya terhadap yang berpotensi isolasi mandiri itu apa sudah melaksanakan atau tidak. Selain itu tempat isolasinya itu harus standar dan oranh diisolasi itu menerapkan disiplin dengan baik.
• Timnas U-16 Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2020, Pelatih Persebaya Berpesan: Main Percaya Diri
• Pemkab Sidoarjo Tak Ajak Bicara Panja Soal Bantuan Kampung Tangguh Rp 7 Juta, DPRD Minta Transparan
• Tindak Lanjut Kasus Bocah 16 Tahun Kendarai Dump Truck, Polres Sampang Gelar Operasi: 17 Ditilang
"Kalau tidak catatannya apa," tukasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan tugas kepada camat untuk mengaudit peran kepala desa dalam melaksanakan isolasi bagi warganya tersebut.
"Jika menemukan kades yang abai laporkan dan kita akan berikan peringatan, bahkan kita akan memberikan sangsi pemberhentian waktu tertentu," ujarnya.
Bupati Dadang Wigiarto menjelaskan, pihaknya juga menugaskan para camat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker dalam menghadapi new normal yang akan diberlakukan.
"Khusus ditempat umum, seperti pasar dan pasar modern," katanya.
Untuk itu, kepala pasar harus meminta para pedagang menggunakan masker, maka pihaknya akan memberikan sangsi pemecatan terhadap kepala pasar tersebut.
"Kalau itu modern ya ownernya yang kota sanksi dan jika masih ada toko itu akan ditutup," pungkasnya. (izi/Tribunjatim.com)