Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasangan Pecandu Narkoba & Penjahat Ini Nekat Jual Bayinya secara Online, Demi 'Jaga' Sang Anak

Demi bisa mengkonsumsi sabu, pasangan pecandu narkoba jual bayi baru lahir lewat online. Bayinya dibeli orang asing Rp 123 juta.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
via TribunJakarta.com
ILUSTRASI - Demi sabu, pasangan pecandu narkoba jual bayi baru lahir via online. 

Pasangan itu mengakui bahwa mereka telah membeli sejumlah kristal met dan dua ponsel baru dengan keuntungan dari menjual putra mereka.

Mereka mengatakan bahwa mereka baru saja menyelesaikan narkoba sebelum polisi tiba.

Rekaman yang dirilis oleh kepolisian Distrik Pusat Neijiang menunjukkan para petugas menangkap orang tua yang kecanduan sambil tumpukan uang tunai dan botol-botol met yang tersebar di sekitar tempat tidur di hotel.
Rekaman yang dirilis oleh kepolisian Distrik Pusat Neijiang menunjukkan para petugas menangkap orang tua yang kecanduan sambil tumpukan uang tunai dan botol-botol met yang tersebar di sekitar tempat tidur di hotel. (Weibo)

Orang tua pecandu narkoba dinyatakan bersalah atas perdagangan anak pada 29 Mei oleh Pengadilan Rakyat Distrik Shizhong di Neijiang.

Wang dipenjara selama lima tahun. Istrinya, Zhong, dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Pengadilan mengatakan Zhong akan dipenjara selama 13 tahun karena "hukuman penjara yang belum selesai dari kejahatan sebelumnya".

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Demi Sabu, Pasangan Pecandu Narkoba Jual Bayi Baru Lahir Via Online, Dibeli Orang Asing Rp 123 Juta

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved