Kantor Imigrasi Tanjung Perak Buka, WNA di Surabaya Diimbau Segera Urus Perpanjangan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak tetap melayani perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak tetap buka layanan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Surabaya.
“Ketika alat angkut tidak ada, maka mereka (WNA) bisa mengurus izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Namun itu diberlakukan otomatis, tanpa ada tatap muka langsung,” kata Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Kanim Kelas I Tanjung Perak, Washington Saut Dompak, Selasa, (23/6/2020).
• Viral Pria di Lombok Nikahi Pacar dan Sepupunya Sekaligus, Saepul: Suka Dua-duanya, Ikhlas Dimadu
• Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang Kukuhkan Dua Mall Tangguh Semeru
Sementara ini tercatat di 10 Kecamatan wilayah kerja Kanim Kelas I Tanjung Perak ada sekitar kurang lebih 250 WNA.
Paling banyak, ada di kawasan Margomulyo, karena di lokasi tersebut adalah kawasan perindustrian dan pergudangan.
“Itu sudah berkurang semenjak bulan februari lalu ya, sebelum Hari Raya Imlek ada sekitar 500 WNA, saat ini sudah berkurang setengahnya. Rata-rata WNA asal Tiongkok, semua itu statusnya izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan ITK,” imbuhnya.
• NEWS VIDEO - Detik-detik Minibus Muat Pertalite dan LPG Terbakar di Tulungagung, Meledak 5 Kali
Bagi WNA yang masih stay di Surabaya, diharapkan untuk segera mengurus perpanjangan izin tinggal jika masa kadaluarsanya telah habis.
“Untuk WNA ya harus memperpanjang izin tinggal tersebut. Sementara ini jumlah WNA yang mengurus perpanjangan izin tinggal relatif stagnan,” tandasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud