Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tulungagung

Pemilik Warkop di Tulungagung Tidak Dapat Kompensasi, Hanya Dapat Bantuan Sembako

Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung (Pawahita) mengeluh, karena mereka tidak dapat kompensasi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas gabungan merazia warung kopi di Tulungagung saat awal pandemi Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung (Pawahita) mengeluh, karena mereka tidak dapat kompensasi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Padahal 177 anggota Pawahita harus berhenti beroperasi, sebagai bagian upaya memutus penularan virus Corona atau Covid-19.

Padahal Pemkab Tulungagung sudah mengalokasikan 46.000 paket bantuan untuk kepala keluarga.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo membantah hal itu.

Menurutnya, semua usulan permohonan bantuan pasti akan diberikan.

"Tapi bukan berupa uang tunai lo. Melainkan paket sembako," ujar Maryoto, saat ditemui Selasa (23/6/2020).

Lanjutnya, usulan bantuan bisa disampaikan lewat ketua komunitas.

Gubernur Jatim Turunkan Tim Pelajari Persoalan Antara Bupati dan DPRD Jember

Ashanty Bongkar Kebiasaan Baru Anang Tiap Jam 10 Malam di Depan TV, Daniel Ngakak, Anang: Bukan Gitu

Kisah Ojol Diajak ke KUA oleh Penumpang, Dipaksa Nikah, Polisi Terlibat, Sosok Asli Wanita Terkuak

Dengan catatan harus mencantumkan alamat yang jelas, dan jumlah paket bantuan yang dibutuhkan.

Maryoto menegaskan, pihaknya tidak mungkin menolak permohonan bantuan.

"Kalau misalnya sudah dapat, pasti akan ditolak. Tapi selama belum pernah terima tidak akan ditolak," ucapnya.

Terkait bantuan uang tunai Rp 600.000 per bulan, penerima harus terdata.

Biasanya proses pendataan melalui kepala desa dan pendamping di setiap desa.

Semua yang terdata lewat Kades dan pendamping, dipastikan mendapatkan kompensasi tunai.

"Kalau didaftarkan oleh Kades dan pendampung pasti dapat," pungkasnya.

Sebelumnya Pawahita mempermasalahkan, karena mereka tidak dapat kompensasi uang tunai.

Padahal kompensasi itu diperuntukkan warga yang kehilangan penghasilan, selama masa pandemi.

Apalagi pemilik warung kopi dan warung kopi karaoke selama ini patuh, untuk menutup usahanya.

Namun kepatuhan ini tidak disertai kompensasi uang tunai, karena para pemilik warkop dan warkop karaoke tidak terhitung sebagai wargater dampak. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved