Dokter di Pasuruan Dilaporkan Selingkuh
Asmara Terlarang Bu Dokter di Pasuruan dengan Selingkuhan Dibongkar Suami, Chat WA Jadi Bukti
Seorang dokter di Pasuruan dilaporkan selingkuh oleh suaminya. Isi percapakan WhatsApp jadi bukti
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Seorang dokter di Pasuruan dilaporkan selingkuh oleh suaminya. Isi percapakan WhatsApp jadi bukti.
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - N, seseorang yang berprofesi sebagai seorang dokter yang tinggal di Pasuruan melaporkan istrinya yang diduga kuat selingkuh dengan temannya sendiri.
Istri berinisial ISU ini dinas di sebuah puskesmas di wilayah Pasuruan .
Dugaan kuat, ISU ini memiliki hubungan gelap dengan seorang teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.
Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.
Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
• Madura Geger, Nenek 60 Tahun Jalani Sumpah Pocong karena Tamu Hajatannya Sakit, Siapa Bohong?
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Ia mengatakan, hubungan gelap dan terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WA.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambungnya kepada TribunJatim.com.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat) karena sangsi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia. (lih/Tribunjatim.com)