Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asmara Terlarang Bu Bidan Ketahuan Suami, Tertangkap Basah di Hotel, Warga Tuntut Pengunduran Diri

Asmara terlarang bu bidan dan perangkat desa ketahuan suami. Bu bidan dan selingkuhannya kepergok berada di hotel.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Freepik
ILUSTRASI Perselingkuhan bu bidan dan perangkat desa ketahuan. 

Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.

Padahal Rapat Online, Politisi Ini Mengendus Celana Dalam Wanita, Ditegur Kolega, Berdalih Lelucon

Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N seusai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.

Ia mengatakan, hubungan gelap dan terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WhatsApp ( WA ).

Bawa Jimat, Pembakar Mobil Via Vallen Ngaku Vianisty, Keluarga sang Pedangdut Ketakutan: Masak Fans

"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambungnya kepada TribunJatim.com.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.

"Jika nanti istri dikeluarkan sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dipecat dengan tidak hormat) karena sangsi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Adik Via Vallen Tak Percaya Pembakar Mobil Kakaknya Ternyata Vianisti: Masa Fans Senekat itu, Nggak

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan N.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Perangkat Desa di Banyumas Digeruduk Warga.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved