Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat
Saat kejadian, anggota DPRD Tulungagung bernama Joko Triasmoro ada di dalam mobil yang dikemudikan tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menetapkan sopir maut yang menewaskan satu pemotor di Jalan Raya Tulungagung-Blitar, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, pada 10 Juni 2020 lalu, sebagai tersangka.
Tersangka atas nama Khoirul Na’am (50), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Dia adalah pengemudia Honda Brio N1524 BZ, yang menabrak pemotor yang mengendari Honda Scoopy, AG 2933 RCK.
Saat kejadian, anggota DPRD Tulungagung bernama Joko Triasmoro ada di dalam mobil yang dikemudikan Khoirul.
Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, penetapan tersangka butuh proses.
Sebab kejadian ini termasuk kejadian yang menonjol, serta disorot publik karena melibatkan pejabat.
• Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan
• Sertifikat English Massive Antarkan Siswa Kota Kediri Masuk Sekolah Favorit Jalur Prestasi
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudak kami amankan (ditahan),” ujar AKP Aristianto Budi Sutrisno, Rabu (1/7/2020).
Dalam kecelakaan itu, Khoirul mengaku salah perhitungan saat akan mendahului kendaraan di depannya.
Saat sudah tancap gas dan masuk ke lajur berlawanan, ternyata tidak ada ruang untuk mendahului.
Mobil warna silver itu justru menabrak sepeda motor yang dikendarai Rochmat Adingga Putra (27), warga Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
• Korban Belum Melapor, Polisi Tetap Akan Selidiki Kejadian Pencurian Ban Mobil di Kota Malang
• Pantai Gemah Tulungagung Dibuka, Wisatawan Bersuhu Tinggi Dilarang Masuk, Tinggal di Pos Kesehatan
Rochmat meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala.
Sementara rekannya yang ada di jok belakang, Yayuk Afiana (23) terlempar sekitar dua meter hingga lajur berlawanan.
Yayuk selamat meski mengalami patah kaki.
“Hasil penyelidikan tidak ada bekas pengereman di lokasi. Jadi kami juga tidak bisa memperkirakan berapa kecepatan mobil itu,” sambung AKP Aristianto Budi Sutrisno.