Spesialis Curanmor Merengek Bawa-bawa Istri Minta Keringanan Hukuman, PN Surabaya: Berat

Pelaku pencurian motor di Jalan Manukan, Surabaya merengek minta keringanan hukuman. Hakim PN Surabaya: Sudah dua kali ini ya, berat.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang telekonfren atas terdakwa spesialis ranmor, Fuadi di PN Surabaya, Rabu (1/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Fuadi mengaku menyesal kepada majelis hakim atas perbuatannya yang telah mencuri motor di kawasan Jalan Manukan, Surabaya

Kendati demikian, penyesalannya itu dirasa hakim hanya manis di bibir saja.

Sebab, pelaku telah dua kali menjalani kasus yang sama. 

Kisah Istri yang Koma Saksikan Suami Nikahi Adik Kandung, Wafat seusai Ijab Terucap, Endingnya Pedih

Adik Via Vallen Dinyinyiri seusai Kena Musibah, Kenapa Mbak yang Nangis, Mella: Gak Perlu Terheran

“Mohon keringanannya pak hakim, saya sudah punya anak, punya istri,” kata terdakwa Fuadi saat jalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (1/7/2020). 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menuntut Fuadi dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. 

Ia terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

Travel yang Tak Lewat Check Point Akan Ditindak di Trenggalek

Masuki Musim Tanam Tembakau, Bupati Pamekasan Imbau Petani Tak Tanam di Dekat Pantai, Ini Alasannya

“Menyatakan terdakwa Fuadi bin Yahyah tindak pidana pencurian sepeda motor dengan barang bukti satu buah kunci T dan satu buah motor curian sebagai barang buktinya," kata JPU Irene.

Fuadi juga residivis yang pernah dihukum selama setahun empat bulan dengan kasus serupa. Ketua hakim masih berat untuk menurunkan tuntutan jaksa. 

“Kamu sudah pernah dua kali ini ya mencuri motor. Jangan diulangi lagi, putusan minggu depan ya,” tegas ketua hakim.

Untuk diketahui, Fuadi kepergok warga di Jalan Raya Manukan Kulon pukul 23.45 usai mencuri motor merk honda beat bernopol AG 2005 PW milik Revansa Digo Santoso warga Blitar. 

Dia sempat dihajar massa kemudian diamankan di Polsek Tandes dalam keadaan lemas dan babak belur. 

Dari tangan terdakwa petugas menemukan satu buah kunci T dan barang bukti motor curian tersebut. Tak sendiri, dirinya beraksi dengan koleganya berinisial A (DPO). 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved