Breaking News

Tiga Kurir Sabu Seberat 8,1 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar menuntut dua terdakwa kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi dengan hukuman penjara seumur hidup

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
suasana sidang daring tiga terdakwa kurir sabu di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar menuntut dua terdakwa kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus mengedarkan sabu seberat 8,1 kilogram, saat sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Menuntut dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Nizar saat bacakan surat tuntutan dalam sidang telekonfren di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (2/7/2020). 

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di Hotel Ibis Styles Jemursari pada 28 Desember 2019. 

Mereka menginap di hotel tersebut setelah menempuh perjalanan darat dari Tanjung Pinang dengan membawa sabu-sabu itu yang telah dibagi menjadi delapan paket. 

Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu-sabu yang telah diranjau di Tanjung Pinang. Indah juga sempat mengambil satu paket sabu-sabu di Bintan. 

Sukses Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Naik Pangkat

Polinema Jadi Politeknik Negeri Paling Diminati dalam SBMPN 2020, Ada 17.707 Pendaftar

Kunjungan ke Surabaya Secara Mendadak, Risma Ajak Menkes Tinjau Pasar Tangguh: Ayo Jaga Jarak

Mereka membeli koper untuk membawa sabu-sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya.

Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bis tujuan Jakarta. 

Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas. 

Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu. 

Pengacara terdakwa, Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya. Namun, Edi enggan berkomentar lebih banyak. "Nanti nunggu pledoi saja," kata Edi.

Selain itu, M. Edi juga dituntut pidana seumur hidup. Pria asal Pamekasan ini berperan mengambil sabu-sabu yang diantar Zainab dan Indah di hotel. Dia juga ditangkap di hotel setelah mengambil sabu-sabu tersebut. 

Sama dengan Zainab dan Indah, Edi juga dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pengacara Edi, Abu Abdul Hadi menyatakan bahwa kliennya tidak tahu bahwa sabu-sabu yang akan diterima sebanyak itu. Abu berharap Edi divonis lebih ringan. 

"Biasanya dia ngambil dari Koko (bandar) sedikit-sedikit. Kami mohon bisa diringankan dari seumur hidup bisa 20 tahun atau 17 tahun," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved