Pencuri Kotak Amal di Tuban
BREAKING NEWS - Pria Lamongan Gondol Lima Kotak Amal Masjid Saat Pandemi Covid-19
Hal tak diduga dilakukan Ahmad Bashori (33), pria asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Hal tak diduga dilakukan Ahmad Bashori (33), pria asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pria yang sudah berkeluarga itu nekat menggondol kotak amal masjid saat pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Hal itu sudah dilakukan tiga bulan terakhir ini, dengan menggarong kotak amal di lima lokasi.
• Misteri Pendaki Gunung Guntur Hilang 31 Jam, Ketemu Nyaris Telanjang di Mata Air, Kondisinya Janggal
• Asprov PSSI Jatim Segera Petakan Daerah Yang Belum Siap Menggelar Liga 3 Regional Jawa Timur
"Sudah lima kali aksi mencuri kotak amal, dilakukan saat pandemi karena masjid sepi," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (6/7/2020).
Ruruh menjelaskan, niat jahat pelaku bermula saat ia tidur di masjid saat tengah malam.
Namun, setelah melihat kotak amal niat tidak terpuji itu pun muncul.
• Baru Terkuak, Ada Gunung Berapi Raksasa di Bawah Hong Kong, Bisa Hancurkan Kota, China Bakal Tamat?
• Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mantan Wakil Wali Kota Malang Bambang Priyo Utomo Meninggal Dunia
Dengan melihat situasi masjid yang sepi, pelaku langsung mengangkut kotak amal dengan menggunakan sepeda motor beat yang dikendarainya.
Aksi pelaku kemudian terekam CCTV, berikutnya dilaporkan oleh pihak masjid ke polisi.
• Jalur Rel KA di Stasiun Wonokromo Diperbaiki, Arus Lalu Lintas di Sekitar Jembatan Mayangkara Padat
• Jika Tak Ada Promosi, Madura FC Enggan Berlaga di Kompetisi Liga 3 Regional Jawa Timur
"Kotak amal dicuri dini hari lalu dibawa keluar menggunakan motor, selanjutnya dibongkar di luar dengan jarak sekitar 3 kilo meter dari lokasi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara.