Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuda Gresik Nekat Edarkan Sabu-sabu, Aksi Terendus Polisi, Nasibnya Kini Dihukum 4 Tahun Bui

Terdakwa Harista Hamzah (25), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng divonis jauh dari tuntutan jaksa, Kamis (9/7/2020).

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kolase Trbinjatim.com/Megapolitan Kompas
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus sabu-sabu. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Harista Hamzah (25), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng divonis jauh dari tuntutan jaksa, Kamis (9/7/2020).

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang terbukti bersalah menjual belikan narkotika dituntut 7 yajin penjara, tapi oleh hakim hanya divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang diketuai Eddy, mengatakan, terdakwa Harista Hamzah telah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

UPDATE CORONA di Banyuwangi Kamis 9 Juli, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Naik, Total Ada 20 Orang

"Menetapkan terdakwa Harista Hamzah bersalah dan menghukum selama empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan kurungan," kata Eddy.

Menurut Eddy, terdakwa nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram di wilayah Desa Banyutengah Kecamatan Panceng pada Pebruari 2020.

Sampai akhirnya transaksi narkotika tersebut dibatalkan anggota Polres Gresik dengan cara menangkap terdakwa.

Kehidupan Suami Nikahi Transgender, Kuak Rahasia Istri Baru: Tubuhnya Tulen, Istri Sah Diceraikan

VIRAL Pelakor Digerebek Sedang Berhubungan dengan Suami Orang, Justru Tantang dan Marahi Istri Sah

"Terdakwa terbukti menjual sabu paket hemat seharga Rp 200.000. Padahal belinya hanya Rp 150.000," katanya.

Dari putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti sabu seberat 0,16 gram dan sebuah ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan, sebuah motor dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

Curhat Pengusaha Jatim Soal Industri Wajibkan Rapid Test, Minta Ditinjau Ulang: Jangan Dibebankan

Atas putusan tersebut, terdakwa Harista Hamzah melalui penasihat hukumnya yaitu Faridatul Bahiyah dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik menyatakan menerima.

"Kami menerima yang mulia," kata Faridatul.

Namun, atas putusan ringan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik, Beatrix Novie S Themar menyatakan banding.

"Karena putusannya di bawah dua pertiga dari tuntutan, maka kami akan upaya banding," kata Novie.

Balap Liar di Sidoarjo Berujung Tragedi, Ribut Lawan Curi Start, Pembalap Semburat Tahu Ada 1 Tewas

Penulis: Sugiyono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved