Berita Entertainment
Divonis Bersalah Atas Kasus KDRT Terhadap Dipo Latief, Artis Nikita Mirzani Tak Dipenjara
Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
TRIBUNJATIM.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan hari ini, Rabu 15 Juli 2020.
Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).
Nikita Mirzani dihukum enam bulan masa percobaan tanpa perlu menjalani masa hukuman di penjara.
• Cerita Bocah Penemu Jasad Editor Metro TV: Malam Pertama Tak Tidur Ketakutan, Esoknya Balik: Firasat
• Asmara Terlarang Ayah-Anak di Sumatera, Saling Suka hingga Hamil, 1 Fakta Penting Terkuak: Mirip Ibu
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim persidangan menetapkan masa pehananan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah diputuskan.
"Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro. Kemudian membebankan biaya perkara kepasa terdakwa sebesar Rp. 2000 ," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
• Raffi Traktir Bambang Soesatyo hingga Stafsus Jokowi, Habis Rp 135 Juta, Untung Ada Mamah Rieta

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
• Sikap Janggal Atta Halilintar saat Lamar Aurel Disorot Anang, Suami Ashanty Sebut Aneh: Geradakan

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Divonis Bersalah dalam Kasus KDRT Terhadap Dipo Latief, Tapi Tak Dipenjara