Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Raya Idul Adha 2020

Tata Cara Sholat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 sesuai Fatwa MUI

Simak tata cara sholat Idul Adha di masa pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 sesuai fatwa MUI terbaru.

Editor: Alga W
ISTIMEWA
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Gelar Salat Gerhana Matahari, Minggu (21/6/2020). 

Simak tata cara sholat Idul Adha di masa pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 sesuai fatwa MUI terbaru.

TRIBUNJATIM.COM - MUI atau Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No 36 Tahun 2020 tentang sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini dikeluarkan MUI agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah sholat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Cara Mudah Memilih Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha Kata DKPP Surabaya, Perhatikan Hal Berikut!

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Kapan Jadwal Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah Tahun 2020? 2 Puasa sebelum Hari Raya Idul Adha

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

Bacaan Sholawat Badar & Artinya, Syair Pujian bagi Rasulullah dan Ahli Badar Ciptaan Ulama Indonesia

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan hukum

1. sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;

- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved