Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selipkan Celurit di Balik Jaket, Pria Ini Ditangkap Polisi, Lihat Nasibnya Kini

Seorang pria terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran selipkan senjata tajam jenis celurit di balik jaketnya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Taufiqur Rohman
ISTIMEWA
Tersangka Hermansyah (baju kuning) saat di Mapolsek Sukolilo berikut Barang Buktinya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran selipkan senjata tajam jenis celurit di balik jaketnya.

Pria bernama Hermansyah (43) warga Dinoyo Lor V/18 Surabaya itu tak menyangka jika akan dihentikan unit reskrim Polsek Sukolilo Surabaya saat berada di Jalan Rempelas Surabaya.

Polisi yang sebelumnya mendapat informasi, menindaklanjuti ciri-ciri tersangka dan melakukan penindakan.

"Kami hentikan, saat mengarah ke Jalan Rempelas Surabaya. Kami geledah dan mendapati sebilah celurit diselipkan di balik jaket yang digunakannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Sabtu (18/7/2020).

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Jatim Jadi 127, Kini Ada 5.328 Bed Isolasi, Distribusi Pasien 1 Pintu

Nonton Online Drama Korea While You Were Sleeping Sub Indo Episode 1-16 (Full), Streaming di Sini!

Kepada polisi, Hermansyah mengaku celurit itu akan digunakannya untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi aksi kejahatan menimpanya.

"Hasil pemeriksaan memang celurit itu dibawa untuk digunakan berjaga-jaga saja kalau ada kemungkinan aksi kejahatan," tambahnya.

Pilkada Banyuwangi, Sarmuji Sebut Dukungan Golkar Mengerucut ke Tiga Nama Calon Bupati

Smart Buying ala Ariella Devina, Coba Teori Cost Per Wear Sebelum Beli Pakaian Baru, Simak!

Meski berdalih menjaga diri, hal tersebut tak dibenarkan undang-undang.

Akibatnya, Hermansyah harus mendekam di tahanan Mapolsek Sukolilo Surabaya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved