Kombes Rachmat Widodo Diduga KDRT ke Anak dan Istri, Polri Ungkap Dirinya Terancam Sanksi Pidana
Kombes Rachmat Widodo diduga melakukan KDRT ke anak dan istri, Polri ungkap dirinya terancam sanksi pidana.
Kombes Rachmat Widodo diduga melakukan KDRT ke anak dan istri, Polri ungkap dirinya terancam sanksi pidana.
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini viral di media sosial kasus polisi terlibat aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT istri dan anaknya.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, Biro Pengamanan Internal Polri telah memeriksa Kombes Rachmat Widodo terkait viral-nya aksi KDRT.
Selain Rachmat Widodo, anak, istri, dan keponakan perwira Polri itu pun dihadirkan untuk dimintai keterangan.
• Nikita Mirzani Menangis Sesenggukan Divonis 12 Bulan Atas Kasus KDRT Dipo Latief, Terbukti Salah
"Biro Paminal Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dengan laporan sebelumnya termasuk kombes RW kemudian istrinya anaknya dan sepupunya," kata Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai kronologis penganiayaan yang berujung saling lapor antara Kombes Rachmat Widodo dengan anak dan istrinya.
"Tentunya kita menunggu hasil laporan penyelidikan dari paminal Divisi Propam Polri."
"Dan bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kembali kepada berat ringannya pelanggarannya," terangnya.
• Divonis 12 Bulan Masa Percobaan, Nikita Mirzani Pesan ke Dipo Latief: Umur Tidak Ada yang Tahu
Dia menuturkan, anggotanya bisa dikenakan sanksi etik, disiplin, ataupun pidana, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan bisa dimungkinkan akan didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi Polrinya."
"Kita lihat perkembangannya."
"Termasuk kasus pidananya," ujarnya.

• VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris
Diberitakan sebelumnya, markas besar kepolisian RI membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan.
Dalam kasus ini, Rachmat Widodo juga membuat laporan balik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat Widodo dan anaknya saling lapor ke kepolisian.
Karena terdapat 2 laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.
"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
• Heboh Sejoli Berduaan di Hotel Jadi Tontonan, Aksi Wanita di Jendela Terlihat, Teledor Berujung Malu
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2020) lalu.
Argo Yuwono mengatakan, saat itu anak Kombes Rachmat Widodo bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.
Dia mengatakan, sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat Widodo agar melepaskan seretan yang dilakukan oleh ayahnya.
"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya enggak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya.
Alih-alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat justru menampar anaknya.
Keesokan harinya, Aurellia Renatha dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
• VIRAL Pelakor Digerebek Sedang Berhubungan dengan Suami Orang, Justru Tantang dan Marahi Istri Sah
Sebaliknya, Argo Yuwono mengatakan, Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit oleh anaknya.
"Setelah digigit, bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari Sabtu ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading. Kemudian Bapak (Kombes Rachmat Widodo) laporan ke Polres Jakarta Utara," ujar Argo Yuwono.
• Kekejaman Suami Demi Pelakor Bahagia, Rumah & Istri Sah Dibakar, Anak Sasaran Brutal, Mertua Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana.