Selama Tiga Bulan Terakhir, Polres Nganjuk Ungkap 21 Kasus Narkoba Dengan 29 Tersangka
Sebanyak 29 tersangka terlibat dalam berbagai kasus narkoba diamankan jajaran Polres Nganjuk, Jawa Timur. Yakni 18 orang tersangka terlibat
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak 29 tersangka terlibat dalam berbagai kasus narkoba diamankan jajaran Polres Nganjuk, Jawa Timur. Yakni 18 orang tersangka terlibat dalam 12 kasus narkotika, dan 11 orang tersangka terlibat dalam 9 kasus peredaran obat terlarang.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, untuk kasus narkotika berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11.46 gram dan barang bukti ganja seberat 119,18 gram. Sedangkan untuk barang bukti obat terlarang terdiri dari 6.093 butir pil koplo jenis dobel L dan pil koplo jenis Y sebanyak 190 butir.
"Ini merupakan hasil ungkap kasus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk selama tiga bulan (Mei, Juni, dan Juli 2020) dengan 21 laporan Kepolisian," kata Handono Subiakto kepada TribunJatim.com, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan Handono Subiakto, melihat hasil ungkap kasus Satresnarkoba tersebut cukup memprihatinkan. Terlebih dalam waktu tiga bulan terakhir tersebut dalam kondisi pandemi Covid-19 ternyata peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk tetap saja terjadi. Dengan demikian patut menjadi kewaspadaan semuanya terkait peredaran narkoba di tengah masyarakat sekarang ini.
• Keluh Kesah Sopir Bus AKDP Jawa Timur Jelang Idul Adha: Probolinggo - Surabaya Cuma Bawa 8 Penumpang
• Tanpa ke Luar Kota, Warga Gresik Kini Bisa Bikin Paspor di Gresik Sendiri
• Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Inilah Tanggapan Gus Yani
"Kamipun berharap kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan tempat tinggal, apabila ada informasi terkait Narkoba agar bisa menghubungi Polsek terdekat atau langsung ke Satreskoba Polres Nganjuk. Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk akan secepatnya menindaklanjuti setiap informasi peredaran narkoba di Nganjuk," ucap AKBP Handono Subiakto kepada TribunJatim.com.
Sedangkan untuk para tersangka pengedar narkoba, dikatakan Handono Subiakto, untuk pengedar sabu dan ganja dipastikan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan para tersangkanya terancam dipindana penjara minimal 7 tahun dan paling lama 20 tahun hingga maksimal hukuman mati.
Dan untuk pengedar obat terlarang, tambah Handono Subiakto, dipastikan dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana para tersangka pengedar obat terlarang tersebut diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama selama 15 tahun penjara.
"Kamipun bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk berharap para tersangka pengedar narkoba jera dan tidak mengulangi perbuatanya yang mengancam generasi muda Kabupaten Nganjuk. Dan para tersangka bila nantinya selesai menjalani masa hukuman bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik serta dapat membantu pembangunan di tempatnya berada," ujar AKBP Handono Subiakto.
Sementara Wabup Nganjuk, Marhaen Djumadi mengaku prihatin melihat ada pengedar narkoba dari kalangan pelajar. Terlebih, dua tersangka berstatus pelajar tersebut terpengaruh oleh teman-temanya untuk ikut mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
"Untuk itu kami berharap betul kepada pelajar di Nganjuk agar memilih teman benar, karena ada teman yang baik dan ada teman yang menjerumuskan. Makanya hati-hati dalam bergaul dan berteman jangan sampai terlibat narkoba," tutur Kang Marhaen panggilan Wabup Nganjuk Marhaen Djumadi yang ikut hadir di Mapolres Nganjuk dalam gelar kasus ungkap peredaran narkoba. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)