Terbukti Berikan Layanan Jasa 'Mantap-Mantap' Wanita Asal Medan Divonis 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Kelvin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Kelvin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan penjara.
Wanita asal Medan ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eva Yistina Lubis selama enam bulan,” ujar hakim Kelvin saat bacakan amar putusan, Selasa, (28/7/2020).
Atas putusan tersebut, Eva pun menerimanya, begitu juga penasihat hukum terdakwa, Frendika menerima putusan hakim tersebut.
“Terima yang mulia, terima kasih atas keringanannya,” ucap Eva Yistina Lubis.
Ditemui setelah sidang, Frendika mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya.
• Geger Warga di Tuban Temukan Bayi Baru Lahir Ditaruh di Depan Rumah, Fakta Motif Dikuak Polisi
• Motor Ini Diparkir di Depan Rumah Raib Dicuri Maling, si Pemilik Heran: Pakai Alarm Tapi Kok Diembat
• Akhir Kasus Bullying Siswi Bekasi yang Dipaksa Cium Kaki Temannya, Pelaku & Korban Teman Sejak Kecil
Selain itu, terdakwa juga memiliki seorang anak yang menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.
“Terdakwa juga mempunyai anak kecil dan single parent,” tandasnya.