Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Berikan Layanan Jasa 'Mantap-Mantap' Wanita Asal Medan Divonis 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Kelvin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Terdakwa Eva saat jalani sidang secara online di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Kelvin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan penjara. 

Wanita asal Medan ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eva Yistina Lubis selama enam bulan,” ujar hakim Kelvin saat bacakan amar putusan, Selasa, (28/7/2020). 

Atas putusan tersebut, Eva pun menerimanya, begitu juga penasihat hukum terdakwa, Frendika menerima putusan hakim tersebut. 

“Terima yang mulia, terima kasih atas keringanannya,” ucap Eva Yistina Lubis.

Ditemui setelah sidang, Frendika mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. 

Geger Warga di Tuban Temukan Bayi Baru Lahir Ditaruh di Depan Rumah, Fakta Motif Dikuak Polisi

Motor Ini Diparkir di Depan Rumah Raib Dicuri Maling, si Pemilik Heran: Pakai Alarm Tapi Kok Diembat

Akhir Kasus Bullying Siswi Bekasi yang Dipaksa Cium Kaki Temannya, Pelaku & Korban Teman Sejak Kecil

Selain itu, terdakwa juga memiliki seorang anak yang menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang ibu. 

“Terdakwa juga mempunyai anak kecil dan single parent,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved