Virus Corona di Tuban
Perbolehkan Salat Idul Adha di Masa Pandemi, Bupati Tuban: Jamaah Tidak Hanya di Masjid Saja
Bupati Tuban, Fathul Huda membolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H, secara berjamaah.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda membolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H, secara berjamaah.
Bupati meminta salat Idul Adha yang rencananya dilaksanakan Jumat (31/7/2020), tidak hanya dilakukan di satu masjid setiap desa saja.
"Salat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah, meski saat ini masih pandemi Covid-19 atau virus Corona," kata Fathul Huda kepada TribunJatim.com, Rabu (29/7/2020).
Fathul Huda menjelaskan, di masa pandemi salat Idul Adha diharapkan tidak hanya dilakukan di satu masjid setiap desa saja.
Jadi, jika di desa setempat ada musala juga bisa digunakan untuk salat berjamaah.
Sebab, jika salat dilakukan di satu masjid setiap desa, maka penerapan protokol kesehatan tentang aturan jarak pasti diabaikan.
• Kabar MotoGP Indonesia - Sirkuit Mandalika Segera Mulai Proses Pengaspalan, Siap Uji Coba April 2021
• Wanita Curiga Setahun Dengar Desahan Misterius dari Rumah Tetangga, Syok saat Mendobrak: Tiap Malam
• Sopir Tronton Ditemukan Tewas di Tandes Diduga Sakit Jantung, Polisi: Tidak Ada Bekas Penganiayaan
Ini tentu menjadi bahaya, sehingga berpotensi terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Jadi boleh salat berjamaah, termasuk di Masjid Agung. Namun jangan hanya di satu masjid dan tidak menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H, Pemkab Tuban tidak membuka Masjid Agung untuk salat Idul Fitri.(nok/Tribunjatim.com)