Virus Corona di Blitar
Razia Karaoke saat Malam Takbiran di Blitar, 18 Orang Tak Pakai Masker, KTP Disita-Hafalan Pancasila
Polres Blitar Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Kamis (30/7/2020).
Dalam razia itu, petugas menindak belasan orang yang tidak memakai masker saat berada di tempat hiburan.
Petugas juga memberi teguran secara lisan kepada pengelola tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
• 6 Tahun Berumah Tangga, Fitri Carlina Putus Asa Tak Kunjung Hamil, Minta Suaminya Menikah Lagi
Petugas gabungan mendatangi tiga tempat karaoke di wilayah Kota Blitar.
Petugas mengecek penerapan protokol kesehatan di tiga tempat karaoke.
Petugas masih menemukan pengunjung yang tidak memakai masker.
• Janda Tua Dimusuhi Sekampung, Hajatan Nikah Tamu Nihil, Awalnya Soal Kades, Anak: Entah Masalah Apa
• Lusi, Orang Ketiga di Hubungan Yodi Prabowo-Suci Muncul ke Publik, Pekerjaan & Kondisi Terkuak: Maaf
"Pengunjung yang tidak pakai masker langsung diberi sanksi oleh petugas Satpol PP," kata Kasat Sabhara Polres Blitar Kota, AKP Judarso.
Dikatakannya, petugas dari Satpol PP menyita 18 KTP elektronik milik warga yang tidak pakai masker saat terjaring razia.
Petugas juga memberikan sanksi berupa pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada empat orang yang melanggar protokol kesehatan.
• Pemuda Surabaya Cekcok dengan Warga saat Tanya Rumah Teman, Gelagatnya Aneh, Ternyata Bawa Parang
"Kami juga memberi teguran lisan kepada pengelola tempat karaoke yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, selain mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan, razia itu juga untuk sosialisasi Perwali No 47 Tahun 2020 tentang wajib memakai masker di tempat umum.
Sebagian besar warga sudah patuh dengan Perwali No 47 Tahun 2020.
"Rata-rata warga sudah memakai masker saat beraktivitas di tempat publik, tapi tetap masih ada beberapa yang tidak pakai masker. Kami bersama TNI dan Satpol PP terus menggencarkan razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan," katanya.
• Dicibir Nikita Mirzani Cabe-cabean, Amanda Manopo Pacar Billy Syahputra: Saya Nyari Duit Halal
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Arie Noer Rachmawati