Fetish Kain Jarik Mahasiswa Surabaya
Gilang 'Fetish Kain Jarik' Drop Out dari Unair, Keluarga di Kalimantan Sesali Perbuatan Sang Putra
Jajaran Pimpinan Universitas Airlangga (Unair) putuskan Droup Out (DO) Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jajaran Pimpinan Universitas Airlangga (Unair) telah mengambil putusan Droup Out (DO) Gilang, pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik dengan modus riset.
Pelaku bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unair.
Ketua Pusat Informasi dan Humas, Suko Widodo mengungkapkan sebelum diputuskan, pihak kampus melalui komite etik Unair telah melakukan komunikasi dengan keluarga Gilang yang berada di Kalimantan secara daring
• Kematian Pasien Covid-19 Kota Malang Capai 8,1 Persen, Rata-rata Disebabkan 5 Penyakit Bawaan Ini
• Jembatan Gantung Jadi Penolong Penutupan Jembatan Lembupeteng, Akses Utama Lewati Sungai Ngrowo
"Keluarga mengaku menyesali perbuatan anaknya. Sehingga pihak keluarga juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas kepada anaknya,"urainya, Rabu (5/8/2020).
Untuk itu, usai melangsungkan pertemuan dengan pihak keluarga melalui zoom, Rektor Unair Prof Moh Nasih bersama jajaran komite etik Unair memutuskan untuk memberikan sanksi DO kepada mahasiswa yang sedang menempuh di semester 10 ini.
"Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai PTN yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," ujarnya.
• Bangkitkan Industri Sepatu, BPIPI Melaunching Indonesia Footwear Network
• M Salah hingga Eks Persib Bandung Sampaikan Simpati atas Ledakan di Kota Beirut: We Pray For Lebanon
Putusan yang telah diberikan itu telah memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan.
Tidak hanya itu, tandasnya, korban juga merasa direndahkan martabat kemanusiannya oleh Gilang.
"Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G," urainya
Perihal proses selanjutnya, baik proses hukum dan lain-lain sepenuhnya diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Heftys Suud