Layang-Layang 6 Meter Nyangkut di Tower Listrik Pamekasan, PLN Wanti-wanti: Jauhi Jaringan Listrik
Layang-layang 6 meter nyangkut di tower PT PLN (Persero) di Kabupaten Pamekasan, Madura. Imbau agar bermain aman, demi mengdari potensi bahaya listrik
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Hefty Suud
Menjauh dari jaringan listrik, menghindari menggunakan material berbahaya, misal benang/rangka sejenis kawat.
Menurunkan layangan setelah selesai bermain dan tidak meninggalkan layangan selagi diterbangkan.
Tujuannya adalah agar pemain Layang-layang dapat bermain dengan aman, bebas dari bahaya tersengat listrik dan pasokan listrik ke rumah pelanggan menjadi andal.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi telah menyebutkan bahwa dilarang membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif, disekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT) karena dapat membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.
Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Heftys Suud